Wed. Jul 2nd, 2025

Menyoal Pemkot Tikep Raih Skor Tinggi SPI Ditengah Kasus Korupsi

Pemimpin Tidore, Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen

Maluku Utara, Indikatornews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 pada Rabu, 22 Januari 2025, di Gedung Merah Putih.

Survei ini dihelat guna mengukur tingkat integritas di berbagai instansi pemerintah, Pemkot Tidore Kepulauan diketahui memperoleh skor dengan nilai 73,24. mengungguli sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.

Kendati mencatatkan skor tertinggi di Maluku Utara, ada sejumlah kasus dijumpai menggerogoti Pemda setempat.

Sebut saja Kasus Perumda Aman Mandri, Perusahaan Daerah (BUMD) dilahirkan dari buah pikiran Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen ini telah diadili oleh Pengadilan Tipikor Ternate (PN) diputuskan telah menggelapkan uang negara senilai Rp. 3 milyar.

Kedua terdakwa ini akhirnya diganjar hukum 5 tahun penjara, yaitu Rudy Muhammad Yamin selaku mantan Direktur Utama dan M Taher Ramya, mantan Bendahara.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa RMY dan MTR, dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan,” tegas Ketua Majelis Haryanta saat membacakan putusan, Selasa (19/3/2024).

Setelah kasus korupsi Aman Mandiri, Berikutnya Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun 2020 di Dinas Pertanian Kota Tidore.

Dalam perkara tersebut, Nuraksar Kodja, terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah di Dinas Pertanian (Distan) Kota Tidore Kepulauan, divonis 3 tahun penjara. Ia dijatuhi vonis usai didakwa bersalah dalam kasus korupsi DID tahun anggaran 2020 atas nama,

Terdakwa divonis bersalah oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Khadijah Amalzain. Dakwaan tersebut dijatuhi kepada terdakwa saat dengan agenda putusan, Selasa (12/11/2024).

Adapun itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp 119 juta. Denda tersebut karena pemilik toko tani di Tidore Kepulauan ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp745.241.363.

Tak berakhir sampai disitu saja, kini mencuat juga kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala, Oba Utara, tahun 2022 lalu, dikabarkan Kejaksaan Negeri Tidore (Kejari) tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Kami masih menunggu proses penghitungan kerugian negara. Setelah hasil audit keluar, barulah kami menetapkan tersangka,” ujar Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono, S.H., M.H., kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/1/2025). (Red-rahmat-wijaya)

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *