Teluk Bintuni, Indikatornews.co.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bintuni untuk pertama kalinya menggabungkan pemberian remisi khusus Idul Fitri dengan remisi Hari Raya Nyepi/Tahun Baru Saka 1947. Kebijakan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana remisi Idul Fitri biasanya diberikan setelah Salat Id.
Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ronal D. Siregar, menjelaskan bahwa penggabungan ini mengikuti kebijakan sistem nasional.
“Biasanya, remisi Idul Fitri diberikan setelah Salat Id, tetapi tahun ini disampaikan bersamaan dengan remisi Nyepi,” ujarnya pada Jumat (28/3/2025).
Acara pembacaan remisi dilakukan secara daring melalui siaran dari Lapas Kelas IIB Cibinong. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memimpin langsung kegiatan tersebut, yang diikuti oleh seluruh lapas, rutan, dan LPKA di Indonesia.
44 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri
Dari total 153 warga binaan di Rutan Kelas IIB Bintuni, sebanyak 56 orang beragama Islam. Namun, hanya 44 orang yang memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Idul Fitri.
Rincian besaran remisi yang diberikan adalah sebagai berikut:
1 bulan 15 hari: 2 orang
1 bulan: 37 orang
15 hari: 5 orang
Berdasarkan jenis pidana, penerima remisi terdiri dari:
Pidana umum: 31 orang
Narkotika: 13 orang
Sementara itu, 12 warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, atau sedang menjalani pidana pengganti denda.
Remisi Nyepi 2025 untuk 1 Warga Binaan
Selain remisi Idul Fitri, Rutan Kelas IIB Bintuni juga memberikan remisi khusus Nyepi 2025 kepada satu warga binaan beragama Hindu yang memenuhi syarat. Warga binaan tersebut menerima pengurangan masa hukuman selama 1 bulan 15 hari.
Pemberian remisi ini disambut dengan rasa syukur oleh para warga binaan yang hadir. Kepala Rutan berharap, kebijakan ini menjadi momentum refleksi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan. (Wn).