Teluk Bintuni,Indikatornews.co.id– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Teluk Bintuni, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah bersama yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Teluk Bintuni belum lama ini. Sabtu (29/3/2025).
Hal tersebut seperti disampaikan Ketua BAZNAS Teluk Bintuni, Amin Koli, belum lama ini. Ia mengajak agar seluruh umat Islam selain menjalankan ibadah puasa Ramadhan, dapat juga menunaikan zakat atas perintah Agama sesuai Rukun Islam ke-4, di bulan suci Ramadhan tahun ini.
Amin Koli juga menjelaskan untuk besaran Zakat Fitrah 2025, antara lain :
Beras Super (2,5 kg) dengan harga rata-rata Rp 20.000/kg → Rp 50.000 per jiwa
Beras Menengah (2,5 kg) dengan harga rata-rata Rp 18.000/kg → Rp 45.000 per jiwa
Beras Biasa (2,5 kg) dengan harga rata-rata Rp 15.000/kg → Rp 37.500 per jiwa
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 50.000 per hari untuk setiap puasa yang ditinggalkan. Sementara itu, nisab zakat harta ditetapkan sebesar 85 gram emas 24 karat, dengan nilai taksiran Rp 1.550.000 per gram, sehingga totalnya mencapai Rp 131.750.000. Kewajiban zakat harta ditetapkan sebesar 2,5% dari total nisab, yaitu Rp 3.293.750.
Selain itu, BAZNAS Kabupaten Teluk Bintuni juga mengatur jadwal pengumpulan dan distribusi zakat. Pengumpulan zakat fitrah oleh UPZ akan dimulai dari 1 hingga 30 Ramadhan 1446 H, sementara pendistribusiannya kepada mustahik dilakukan selama bulan Ramadhan hingga sebelum khatib naik mimbar saat Salat Idul Fitri.
Dalam upaya optimalisasi pengelolaan zakat, setiap Ketua Takmir Masjid, pengurus UPZ, serta pimpinan instansi pemerintah dan swasta diimbau untuk mensosialisasikan hasil rapat ini di wilayah masing-masing. Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni bersama BAZNAS serta stagholder lainnya akan terus berupaya memperkuat kelembagaan zakat di daerah tersebut.
Ketua BAZNAS juga mengingatkan bahwa semua UPZ dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Teluk Bintuni wajib melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat ke Sekretariat BAZNAS Kabupaten Teluk Bintuni paling lambat 30 Ramadhan 1446 H pukul 22.00 WIT. Laporan dapat disampaikan melalui kontak resmi BAZNAS Teluk Bintuni.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten Teluk Bintuni dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. (Wn).