Wed. Jul 2nd, 2025

Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni Sita Puluhan Botol Minuman Keras Ilegal

Teluk Bintuni, Indikatornews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia penertiban yang digelar pada minggu malam 13 April 2025.

Razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, yang mana kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni beserta anggota resnarkoba.

Dalam razia yang dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras, petugas menemukan dan menyita berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin edar resmi. Barang bukti yang diamankan berupa puluhan botol miras dari berbagai merek, yang diduga kuat akan diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Teluk Bintuni.

Rincian Barang Bukti/BB yang disita :
Whisky Robinson : 3 Botol
Anggur Hijau/Api : 10 Botol
Anggur Merah/Amer : 4 Botol
Robinson Vodka : 10 Botol
Bir Heinneken Botol: 8 Botol
Bir Bintang Anggur Merah : 20 Botol
Bir Bintang Botol : 33 Botol
Bir Kaleng Jumbo : 16 Kaleng
Bir Guinness Kaleng Hitam: 26 Kaleng

Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras yang dapat memicu gangguan kamtibmas. “Kami akan terus melakukan razia secara rutin untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras tanpa izin,” ujar Kasat Resnarkoba.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam distribusi miras tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polres Teluk Bintuni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun miras ilegal di lingkungannya. apabila masih ditemukan, maka akan diberikan sanksi tegas dan diproses sesuai hukum dengan ketentuan yang berlaku. (rls)

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *