Teluk Bintuni, Indikatornews.co.id – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan mengikuti kegiatan sosialisasi Pedoman Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/4/2025).
Kegiatan yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom ini diikuti langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH, dari ruang rapat Dinas Kominfo. Hadir pula Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni, I Wayan Sidia, ST., M.Ling., Wakil Ketua III DPRK Teluk Bintuni, Budi Nawarisa, serta sejumlah kepala OPD dan pejabat teknis terkait.
Sosialisasi MCSP yang dipimpin oleh Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menjadi bagian dari strategi nasional dalam mencegah praktik korupsi di level pemerintah daerah. Dalam arahannya, Imam menegaskan bahwa MCSP merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya, yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP), yang bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.
“MCSP bukan semata-mata soal administrasi, tetapi tentang membangun sistem yang mampu mencegah korupsi sejak dini. Ini adalah kerja kolektif semua unsur pemerintahan,” ujar Imam.
Lebih jauh dijelaskan, MCSP mengacu pada empat pilar utama, yaitu monitoring pelaksanaan kebijakan, controlling potensi kerawanan, surveillance terhadap aktivitas berisiko, serta prevention melalui reformasi tata kelola. KPK juga mengingatkan adanya sejumlah titik rawan korupsi di daerah, seperti proses penyusunan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta praktik-praktik manipulatif dalam mutasi kepegawaian dan pembagian proyek.
Bupati Teluk Bintuni melalui Inspektur I Wayan Sidia menegaskan bahwa Pemkab menyambut baik pelaksanaan MCSP sebagai instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berintegritas. Ia menyebut bahwa Pemkab Teluk Bintuni siap menjalankan program ini secara maksimal dengan dukungan seluruh perangkat daerah dan pendampingan KPK.
“MCSP adalah alat strategis untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan. Ini bukan sekadar program, tapi bentuk kolaborasi dalam menjaga kepercayaan publik dan mendorong kinerja ASN yang profesional,” kata I Wayan.
Dengan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengawasan terhadap BUMD, serta peningkatan kualitas layanan publik, Pemkab Teluk Bintuni berharap indeks pencegahan korupsi daerah dapat meningkat dan risiko penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan.
Melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan ini, Teluk Bintuni kembali menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan misi nasional dalam pemberantasan korupsi. (Wn).