Teluk Bintuni, Indikatornews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., beserta jajaran melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Teluk Bintuni pada hari Rabu ( 30/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda kerja Kejati Papua Barat dalam rangka memperkuat koordinasi kelembagaan serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam bidang penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.
Setibanya di Teluk Bintuni, Kajati Papua Barat dan rombongan disambut secara resmi oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., bersama jajaran Forkopimda, Asisten Sekda, serta pimpinan OPD. Acara penyambutan berlangsung di Kantor Bupati Teluk Bintuni dan dilanjutkan dengan jamuan makan siang di Gedung Sasana Karya.
Sebagai bentuk penghormatan, Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota adat kepada Kajati Papua Barat sebelum memasuki ruang pertemuan. Tindakan ini mencerminkan penghargaan terhadap kehadiran pimpinan lembaga penegak hukum tingkat provinsi dan penguatan nilai-nilai kultural dalam hubungan antar lembaga.
Turut hadir dalam kunjungan ini Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Papua Barat, Ny. Milla Syarifuddin. Kehadiran IAD juga menjadi bagian dari kegiatan pembinaan dan dukungan terhadap peran Kejaksaan dalam masyarakat.
Melalui kunjungan kerja ini, Kejati Papua Barat menegaskan komitmen untuk terus menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah daerah dalam menjaga supremasi hukum, mendukung percepatan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan.
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni turut mendukung agenda ini, sebagaimana tertuang dalam surat edaran bernomor 400.14.1.4 tertanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda Drs. Frans N. Awak, yang mengimbau seluruh jajaran terkait untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat. (Wn).