Tue. Jul 1st, 2025

Sosialisasi E-Ijazah: Langkah Transformasi Digital Pendidikan di Teluk Bintuni

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id — Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan sosialisasi penerapan e-ijazah, sebagai bagian dari implementasi transformasi digital di sektor pendidikan. Kebijakan ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Pendidikan Dasar dan Menengah, bagi para tenaga guru, Kepala Sekolah dan operator sekolah, SE Teluk Bintuni.

Kepala Dinas, Dr. Henry Donald Kapuangan, S.Pd., MM, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap prosedur, mekanisme, dan regulasi terbaru terkait penerbitan ijazah digital. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan ijazah kini telah beralih dari sistem manual ke sistem digital yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek. Selasa (27/5/2025).

“Mudah-mudahan Bapak dan Ibu dapat menyimak, mempelajari, serta melaksanakan kebijakan ini dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Henry.

Adapun narasumber dalam sosialisasi berasal dari Pusdatin Kemendikbudmen statistisi ahli pertama, Seto Setiawan, S.T., M.Pd. Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa e-ijazah membawa berbagai manfaat, di antaranya:

Efisiensi Proses: Mempercepat penerbitan dan distribusi ijazah serta mengurangi risiko keterlambatan dan kesalahan.

Keamanan Data: Menggunakan sistem keamanan yang lebih kuat untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen.

Aksesibilitas: Ijazah dapat diakses secara daring, memudahkan verifikasi oleh siswa, lembaga pendidikan, dan instansi kerja.

Integrasi Sistem: Terhubung langsung dengan sistem nasional seperti PDDIKTI, memastikan keakuratan data dan validitas informasi.

Namun, dalam implementasinya, e-ijazah juga menghadapi sejumlah tantangan seperti kesiapan infrastruktur teknologi dan kemampuan digital sumber daya manusia di satuan pendidikan.

Henry juga menekankan bahwa hanya satuan pendidikan terakreditasi yang memiliki kewenangan menerbitkan ijazah. Untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi, penerbitan ijazah akan dialihkan ke sekolah terdekat yang telah memiliki akreditasi dan ditunjuk oleh dinas pendidikan setempat.

Proses penerbitan e-ijazah kini tidak lagi menggunakan blangko khusus, melainkan dicetak langsung oleh sekolah menggunakan kertas tertentu. Dokumen tetap memerlukan tanda tangan basah dan stempel sekolah sebelum diunggah ke sistem pusat. Setiap ijazah dilengkapi dengan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang unik dan tersimpan dalam sistem terintegrasi.

“Pengelolaan ijazah ke depan akan lebih sederhana namun menuntut kedisiplinan dan ketelitian dari para operator dan kepala satuan pendidikan,” tegasnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antar satuan pendidikan di Kabupaten Teluk Bintuni. Keberhasilan implementasi e-ijazah dinilai sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan dunia usaha. (Wn).

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *