Tue. Jul 1st, 2025

Kejari Teluk Bintuni Hentikan 5 Perkara Lewat Pendekatan Restorative Justice Hingga Maret 2025

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni telah menghentikan lima perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sepanjang tahun 2025 hingga bulan Maret.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum), Ashar, belum lama ini menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui proses ekspose dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Jumat (30/5/2025).

“Kelima perkara tersebut telah dihentikan penuntutannya setelah dilakukan ekspose dan mendapat persetujuan dari Jampidum. Ini adalah bagian dari implementasi keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan antara pihak-pihak yang bersengketa,” ujar Ashar.

Adapun perkara yang telah disetujui untuk dihentikan berdasarkan pendekatan RJ antara lain:

Januari 2025: Tersangka NRW dalam perkara penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP.

Februari 2025: Tersangka SI dalam perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) dan Tersangka MH dalam perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP).

Maret 2025: Tersangka EF dalam perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP), serta perkara atas nama Tersangka HYM dan FRM yang disangkakan melanggar Pasal 351 Jo. 55 KUHP.

Ashar menambahkan, seluruh perkara tersebut dihentikan setelah adanya perdamaian antara pihak korban dan pelaku, serta terpenuhinya syarat-syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam pedoman penerapan keadilan restoratif.

“Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Ada syarat-syarat tertentu, seperti ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, adanya kesepakatan perdamaian, serta pelaku bukan merupakan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Ashar juga mengingatkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni, untuk semakin mengenal hukum dan menjauhi perbuatan yang dapat menjerat mereka dalam proses hukum. Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang adil dan tertib.

“Sebagaimana adagium hukum Lex Semper Dabit Remedium, yang berarti ‘hukum selalu memberikan solusi’. Prinsip ini menjadi landasan bahwa hukum bukanlah hambatan, melainkan sarana penyelesaian konflik dan pencapaian keadilan,” tutup Ashar. (Wn).

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *