Tue. Jul 1st, 2025

Menteri ESDM Tinjau Proyek Genting Oil dan LNG Tangguh di Teluk Bintuni

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerja ke dua proyek strategis migas di Teluk Bintuni, yakni Genting Oil Kasuari Pte Ltd dan kilang LNG Tangguh yang dikelola oleh British Petroleum (bp), Rabu (11/6/2025).

Dalam kunjungan ini, Bahlil didampingi oleh Plt Dirjen Migas Tri Winarno, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Presiden bp Asia Pacific Kathy Wu, manajemen Genting Oil, serta Wakil Ketua DPD RI asal Papua, Yoris Raweyai.

Bahlil menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan kelancaran program pemerintah dalam mencapai swasembada energi dan hilirisasi migas nasional. Ia menyoroti pentingnya proyek LNG Tangguh yang menyumbang sepertiga dari total produksi gas nasional.

“Kita harus jaga lifting dan stabilitas produksinya. Ini penting demi ketahanan energi nasional,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, bp menyampaikan rencana penambahan eksplorasi dengan dua blok baru yang telah melalui tahap joint study. Saat ini, kedua blok tersebut tengah menunggu proses tender oleh pemerintah.

Sementara itu, perkembangan proyek migas Genting Oil juga menunjukkan kemajuan signifikan. Blok Kasuari yang dikelola Genting Oil Kasuari Pte Ltd ditargetkan mulai berproduksi pada 2027 dengan kapasitas sebesar 300 MMSCFD gas.

“Dari lima sumur yang telah dibuka, empat di antaranya sudah siap 100 persen. Sumur kelima masih dalam proses pengerjaan, dengan progres pembangunan camp pekerja baru mencapai 20 persen,” ungkap Bahlil.

Genting Oil juga tengah membangun fasilitas floating LNG di Tiongkok. Kapal tersebut diklaim akan menjadi floating LNG terbesar di Indonesia dan ketujuh terbesar di dunia. Pemerintah berencana melakukan kunjungan langsung untuk memverifikasi progres pembangunan.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM untuk mengelola kegiatan usaha hulu migas.

Pembentukan SKK Migas berdasarkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2012 jo. Perpres No. 9 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 36 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2022.

SKK Migas bertugas memastikan bahwa pengelolaan sumber daya migas negara memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat. (Wn).

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *