Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Yusak Ayomi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfsisius A Sombo, S.H., di ruang kerjanya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III, telah sesuai dengan prosedur. Jumat (13/6/2025).
Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk respon atas penyampaian aspirasi oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat, serta untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di berbagai media massa.
Menurut Alfisius Pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni memberikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Aspirasi yang disampaikan mencerminkan peran aktif masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Untuk seluruh proses hukum yang dilaksanakan dalam perkara korupsi ini berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.
Sedangkan untuk Perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III, Alfisius menegaskan saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari.
Kasi Intelijen menambahkan, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Masyarakat diimbau untuk tetap memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum, serta turut menjaga kondusivitas demi terwujudnya pembangunan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Teluk Bintuni. (Wn).