Wed. Jul 2nd, 2025

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid AT-TAQWA Naik ke Tahap II, Penyidik Tipikor Polres Teluk Bintuni Segera Limpahkan ke Kejaksaan

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid AT-TAQWA di Kampung Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Teluk Bintuni.

Kepastian itu disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K, di ruang kerjanya pada Selasa (17/6/2025). AKP Boby mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni tertanggal 17 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/71.2a/VIII/Res3.3/2024/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2024.

“Hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor: B-1113/R.2.13/fd.3/06/2025 tanggal 16 Juni 2025,” jelas AKP Boby.

Kerugian Negara dan Barang Bukti,
berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp794.818.800 akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut.

AKP Boby juga menjelaskan, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, yang terdiri dari 3 pegawai negeri sipil (PNS) bagian Kesra, 6 orang dari panitia pembangunan masjid, 3 orang nelayan, serta 3 saksi lainnya. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa seorang yang diduga sebagai tersangka.

Identitas tersangka diketahui bernama Ade Muhammad Abdillah, pria berusia 33 tahun, kelahiran Lampung Selatan, 14 Maret 1992. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kampung Argosigemerai, SP V, Kabupaten Teluk Bintuni.

AKP Boby menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti selama proses penyidikan. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P-21), setelah sebelumnya memenuhi petunjuk jaksa (P-19).

“Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk proses penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, AKP Boby mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi di lingkungannya.

“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana publik,” tandasnya. (Wn).

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *