Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan dana program Minat Bakat Siswa (MBS) jenjang SMA Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfisius Adrian Sombo, S.H., menyampaikan bahwa penyidikan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
“Tim penyidik saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap fakta hukum terkait dugaan korupsi penyimpangan dana MBS SMA Tahun Anggaran 2024,” ujar Alfisius, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan MBS tersebut didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024, dengan total nilai anggaran sebesar Rp782.185.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Penyidikan masih berlangsung, dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana yang semestinya digunakan untuk pengembangan potensi siswa tingkat SMA di wilayah tersebut.(Wn).