Hal ini disampaikan Kepala UPT Pendapatan Samsat Teluk Bintuni, Yarini Rumbino, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/6/2025). Ia menjelaskan bahwa hingga semester pertama tahun 2025, masih banyak pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu.
“Saat ini kami masih menggunakan sistem pembayaran manual. Wajib pajak datang langsung ke loket dengan membawa STNK dan fotokopi identitas kepemilikan kendaraan. Kami siap melayani dan menjelaskan mekanisme pembayaran dengan baik,” ujar Yarini.
Yarini juga menyoroti maraknya kendaraan yang berasal dari luar daerah, khususnya yang tidak berpelat Papua Barat atau Teluk Bintuni. Ia menegaskan bahwa kendaraan dari luar wilayah wajib membayar pajaknya di daerah asal terdaftar, sehingga tidak memberikan kontribusi langsung ke pendapatan daerah Teluk Bintuni.
Menurutnya, hal ini penting dipahami masyarakat, terutama dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. UU ini mendorong adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan sumber pendapatan, termasuk dari sektor perpajakan.
“Di Teluk Bintuni, kami telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendukung optimalisasi pengelolaan pajak, termasuk melalui opsi pajak atau options pajak yang telah berlaku sejak 6 Januari 2025,” jelasnya.
Terdapat tiga jenis opsen pajak yang berlaku, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). PKB dan PBNKB ditarik oleh provinsi melalui kantor Samsat, namun kabupaten tetap mendapatkan bagian opsennya. Sementara Pajak MBLB dipungut oleh kabupaten, dan provinsi memperoleh opsennya.
“Pola bagi hasilnya proporsional, 66 persen. Sudah ada pemetaan jelas mana yang menjadi hak provinsi dan mana milik kabupaten,” terang Yarini.
Menurut Yarini Rumbino, hingga Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah menerima Rp718 juta dari hasil opsen pajak, yang tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di rekening kas daerah.
Yarini juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan taat membayar pajak. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di daerah.
“Ketika kita membayar pajak, kita tidak hanya memenuhi kewajiban, tapi juga ikut menyumbang untuk pembangunan. Manfaatnya kembali lagi ke masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan, kolaborasi antara UPT Samsat dan pemerintah daerah semakin kuat, sehingga sosialisasi bisa menjangkau lebih banyak wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. (Wn).