Tue. Jul 1st, 2025

Bupati Yohanis Manibuy Dukung Peran Kejaksaan Kawal Proyek Pembangunan Bersih

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Sosialisasi Fungsi dan Peran Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa” di Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Sasana Karya, Kompleks Kantor Bupati Teluk Bintuni, Distrik Manimeri.

Penerangan hukum tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemerintah daerah, serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam pengawalan pembangunan.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Muhammad Bardan, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak Ayomi, SH., MH., Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, SE., MH., Kasi Intelijen Kejari Teluk Bintuni Alfisius Adrian Sombo, SH., para pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta jajaran Forkopimda dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Teluk Bintuni menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam fungsi penuntutan, tetapi juga memiliki mandat untuk melakukan pencegahan tindak pidana melalui fungsi intelijen dan bidang perdata serta tata usaha negara.

“Kami telah menjalin kerja sama melalui MoU dengan sejumlah pihak dalam rangka pengamanan pembangunan serta pemulihan aset milik pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah,” ujar Jusak Ayomi.

Ia juga menekankan bahwa kejaksaan secara aktif mendampingi pelaksanaan proyek strategis untuk mencegah kelebihan bayar, penyimpangan volume pekerjaan, dan potensi kerugian negara. Fungsi pengamanan ini dilaksanakan secara preventif untuk memastikan kualitas tata kelola proyek yang akuntabel dan tepat sasaran.

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengapresiasi upaya Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur daerah dan masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas informasi dan pendidikan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28C UUD 1945.

“Pemahaman hukum yang baik akan melahirkan praktik penegakan hukum yang adil, transparan, dan partisipatif,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan pentingnya membangun budaya hukum yang sehat di tengah kompleksitas pembangunan daerah, serta menjadikan masyarakat sebagai subjek dalam proses hukum yang restoratif.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan dukungan terhadap peran kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang:

SEHAT, bebas dari praktik manipulatif.

ENERJIK, tegas dan responsif terhadap pelanggaran.

RELIGIUS, menjunjung tinggi nilai moral dan keadilan.

ANDAL, profesional dan berintegritas.

SMART & INOVATIF, adaptif terhadap perkembangan zaman.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam mewujudkan supremasi hukum dan tata kelola pembangunan yang bersih dan berintegritas. (Tim/Wn).

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *