Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Polres Teluk Bintuni terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian beras Bulog untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Kasus tersebut kini resmi memasuki tahap penyidikan dan pengembangan.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor: LPA-01/VI/2024/SatReskrim/Polda-Papua-Barat tertanggal 19 Juni 2024.
“Penanganan kasus ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk mengirim tim dari unit tipikor ke Jakarta untuk menggali keterangan dari salah satu saksi kunci,” ujar AKP Boby saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan distribusi beras ASN tersebut.
Lebih lanjut, AKP Boby menjelaskan setelah kembalinya tim unit tipikor dari jakarta, perkara akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil saksi tambahan jika diperlukan.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Teluk Bintuni,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna memperkuat proses hukum lebih lanjut.(Wn).