Wed. Jul 2nd, 2025

DP3AKB Minta Polres Teluk Bintuni Tindaklanjuti Pelarian Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni minta jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni segera menangkap kembali pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dikabarkan melarikan diri dari sel tahanan.

Sekretaris DP3AKB Teluk Bintuni, Natalia Okrofa, menyampaikan keprihatinan atas kaburnya pelaku yang sempat diamankan pada Sabtu malam, 21 Juni 2025. Namun, sehari setelahnya, Minggu 22 Juni, pihaknya menerima informasi bahwa pelaku berhasil melarikan diri dari tahanan.

“Ini patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin pelaku bisa kabur begitu saja? Kami menganggap ini sebagai bentuk kelalaian serius,” ujar Natalia kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Natalia menjelaskan, DP3AKB menerima permintaan pendampingan dari Ketua Ikatan Keluarga Sunda Teluk Bintuni pada malam kejadian. Ia kemudian menugaskan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan di Polres.

Namun, pada 30 Juni 2025, pihak keluarga kembali mendatangi DP3AKB untuk menanyakan perkembangan kasus, dan saat itulah mereka mendapatkan kabar mengejutkan bahwa pelaku telah melarikan diri.

“Kami sangat menyayangkan. Ketika banyak keberhasilan pengungkapan kasus dipublikasikan oleh pihak kepolisian, justru dalam kasus ini pelaku bisa lolos tanpa penjelasan yang memadai,” tegasnya.

Ironisnya, korban yang masih berusia 13 tahun kini tengah mengandung akibat kekerasan seksual yang terjadi berulang kali. Selain itu, ibu korban juga dilaporkan mengalami penganiayaan berat oleh pelaku, yang saat ini ditangani secara terpisah oleh Polda Papua Barat.

DP3AKB bersama keluarga korban berencana mendatangi Polres Teluk Bintuni untuk meminta kepastian atas tindak lanjut pengejaran pelaku. Natalia menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat potensi pelaku untuk kembali melakukan kejahatan di tempat lain sangat besar.

Menurut data DP3AKB, hingga Juni 2025, tercatat sedikitnya 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Teluk Bintuni. Beberapa korban bahkan harus dirujuk ke layanan psikolog dan psikiater di luar daerah, karena minimnya fasilitas pemulihan trauma di daerah tersebut.

“Kami sangat mendorong percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta pembangunan Rumah Aman bagi korban. Ini mendesak agar layanan medis, pendampingan hukum, dan psikologis bisa berjalan secara terintegrasi hingga ke proses peradilan,” terang Natalia.

DP3AKB juga terus berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dalam berbagai kegiatan pemberdayaan perempuan dan keluarga.

“Bayangkan jika hal ini terjadi pada anak atau keluarga kita sendiri. Ini bukan persoalan kecil. Ini adalah tanggung jawab bersama — pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat — untuk memastikan anak-anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” tandasnya. (Tim/Wn).

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *