Fri. Jul 4th, 2025

Kejari Teluk Bintuni Dampingi Pemda Tertibkan Aset Daerah, Fokus Penarikan Kendaraan Dinas

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bergerak cepat menindaklanjuti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Teluk Bintuni dan Kepala Kejari Teluk Bintuni. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melakukan pendampingan kepada Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam penertiban aset, khususnya penarikan kendaraan dinas. Jumat (6/7/2025).

Langkah ini menyasar kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya, serta kendaraan yang masih dikuasai oleh pihak yang sudah pensiun, mutasi jabatan, alih tugas, meninggal dunia, atau bahkan dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, SH., MH, menjelaskan bahwa pada 1 Juli 2024, pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Teluk Bintuni. SKK tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejari dalam membantu proses penarikan kendaraan dinas yang dimaksud. Selanjutnya, Kejari menerbitkan Surat Kuasa Substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili Bupati dalam proses tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun, Debora Yepesse, SH., MH, menyampaikan bahwa terdapat total 78 unit kendaraan yang menjadi objek penarikan, terdiri dari 21 unit kendaraan roda empat dan 57 unit kendaraan roda dua. “Taksiran nilai aset keseluruhan mencapai kurang lebih Rp 8 miliar. Data telah kami kantongi dan proses penarikan akan mulai dilaksanakan pada hari Senin, awal tahun 2025. Kami berharap semua pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Alfis Sombo, SH, menegaskan kesiapannya dalam mendukung penuh langkah Kejari Teluk Bintuni. Ia menegaskan bahwa penarikan aset harus berjalan tanpa hambatan. “Peran serta seluruh pihak sangat diperlukan. Jika ada yang mencoba menghambat, maka harus siap berhadapan dengan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(Wn).

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *