Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian keuangan negara. Pada hari Senin, (7/7/2025), Kejari Teluk Bintuni melaksanakan eksekusi uang pengganti terhadap dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun eksekusi dilakukan terhadap uang pengganti perkara Tipikor Sewa Gedung Sementara Kantor DPRD Kabupaten Teluk Bintuni atas nama terpidana TS senilai Rp205.000.000,-. Selain itu, juga dilakukan eksekusi perkara Tipikor Pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 atas nama terpidana FNE dengan nilai uang pengganti sebesar Rp9.500.000,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak E Ayomi, melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Agung Satriadi Putra, bersama Kepala Seksi Intelijen, Alfisius Adrian Sombo, menerangkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tuntas.
“Kami tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga berupaya keras untuk memulihkan kerugian negara. Langkah ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam menegakkan keadilan sekaligus menjaga aset negara,” ujar Agung.
Eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk dan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk, yang masing-masing telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Hal tersebut juga ditegaskan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan terus berupaya optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam penanganan perkara korupsi yang berdampak langsung pada keuangan negara maupun perekonomian daerah. (Wn).