Wed. Jul 30th, 2025

DLHP Papua Barat Tunda Pembahasan Amdal PT BSP, KontraS: Pemerintah Harus Hargai Hak Masyarakat Adat

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat resmi menunda proses penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Borneo Subur Prima (BSP) menyusul adanya penolakan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala DLHP Papua Barat, Raymond Yap, sebagaimana dikutip dari harian Tabura Pos edisi 8 Juli 2025. “Proses penilaian AMDAL sementara kami pending dan dikembalikan ke perusahaan untuk menyelesaikan persoalan terlebih dahulu,” ungkap Yap.

Penundaan ini menjadi sinyal bahwa pembahasan Amdal masih berpeluang dilanjutkan, jika PT BSP mampu menyelesaikan konflik dengan pemilik tanah ulayat. Rencana pembukaan lahan sawit tersebut mencakup wilayah empat marga di Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, yakni Marga Motombri seluas ±2.511,74 hektar, Marga Susure ±1.211,44 hektar, Marga Kasina ±3.127,89 hektar, dan Marga Ateta seluas ±858,28 hektar.

Namun, Kuasa Hukum Marga Ateta yang juga sebagai Koordinator Lembaga KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat, Mambtasar Musa, menilai PT BSP telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap proses perolehan lahan. Dalam keterangan persnya, KontraS menyebutkan bahwa tidak ada musyawarah mufakat yang dilakukan bersama pemilik hak ulayat. Bahkan, dokumen pernyataan pelepasan hak ulayat dan perjanjian. (Tim/Wn).

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *