Manokwari, IndikatorNews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat resmi menyerahkan dua orang tersangka kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal kepada Kejaksaan Negeri Manokwari. Penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 14.40 WIT di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing adalah Eko Sugiyono alias Eko, warga Kampung Soribo, Distrik Manokwari Barat, dan Adi Pamungkas alias Adi, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, serta menyimpan senjata api dan amunisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui surat tertanggal 7 Juli 2025, kedua tersangka kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
Adapun Rincian Barang Bukti, sebagai berikut. Dari tangan tersangka Eko Sugiyono, penyidik mengamankan, Dua pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 dan G2 Combat, 586 butir amunisi kaliber 5,56mm, 571 butir amunisi kaliber 7,62mm, Beberapa popor, laras senjata, magazine, dan detonator, Handphone, buku tabungan, dan kartu ATM dari sejumlah bank.
Sementara dari tersangka Adi Pamungkas, polisi menyita, Tiga senjata api laras panjang jenis M16, SS1, dan Mouser, 139 butir, amunisi kaliber 5,56mm, 100 butir amunisi kaliber 9mm, Komponen senjata, tas penyimpanan, dan satu unit iPhone 13.
Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik, sedangkan sisanya akan diproses untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran senjata api ilegal yang mengancam keamanan masyarakat.
“Kami berharap proses hukum terhadap para tersangka ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba menyimpan atau memperdagangkan senjata api secara ilegal. Polda Papua Barat akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan bersenjata,” ujar Kombes Benny. (Wn).