Wed. Jul 30th, 2025

Kejari Teluk Bintuni Apresiasi Pengembalian Aset Daerah, Tegaskan Tak Ada Pengecualian

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id — Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan sikap kooperatif dalam pengembalian aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni. Hingga Kamis (10/7/2025), tercatat sebanyak 10 unit kendaraan roda empat dan 9 unit kendaraan roda dua telah dikembalikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam penertiban aset tersebut. Ia menegaskan, meskipun beberapa kendaraan yang dikembalikan berada dalam kondisi rusak, hal itu tidak mengurangi pentingnya langkah pengembalian sebagai bagian dari tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah.

Ia juga menekankan bahwa proses penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian. Siapa pun yang tercantum dalam daftar penguasaan aset dari Bagian Aset Pemkab diwajibkan mengembalikan kendaraan dinas jika sudah tidak lagi berhak menggunakannya.

“Tidak ada yang spesial. Jika diberikan pengecualian kepada satu pihak, hal itu akan menimbulkan preseden buruk dan berdampak pada tidak efektifnya penertiban,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Teluk Bintuni, Debora Ketty, menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menerima 11 dari 21 kendaraan roda empat dan 9 dari 62 kendaraan roda dua yang tercatat. Bahkan, satu kendaraan telah dikembalikan langsung di Manokwari.

“Kami akan tetap melakukan penarikan di mana pun kendaraan tersebut berada. Untuk pihak-pihak yang belum mengembalikan, kami telah mengirimkan undangan kedua. Harapannya, Senin depan semua pihak hadir dan bersikap kooperatif,” terang Debora.

Ia juga menegaskan bahwa jika undangan tersebut tidak diindahkan, Kejaksaan akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *