Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id — Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni, Budi Nawarisa, angkat suara terkait ketimpangan kuota afirmasi penerimaan peserta didik Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2025. Ia menilai, alokasi kuota afirmasi untuk Provinsi Papua Barat yang hanya berjumlah 20 orang sangat tidak mencerminkan prinsip keadilan dan keberpihakan sebagaimana semangat Otonomi Khusus (Otsus).
IPDN diketahui membuka formasi sebanyak 1.061 orang pada tahun ini. Namun, alokasi untuk Papua Barat justru jauh lebih kecil dibandingkan provinsi dengan status Otsus lainnya, seperti Aceh yang memperoleh 40 kuota afirmasi.
“Kami memandang kebijakan ini sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata. Sebagai wilayah Otsus, Papua Barat seharusnya mendapatkan perlakuan afirmatif yang proporsional,” ujar Budi Nawarisa kepada media ini, Senin (15/7/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya merugikan daerah secara kuantitatif, tetapi juga secara moral dan sosial. Ketimpangan seperti ini dikhawatirkan akan memicu kecemburuan sosial, terutama dalam hal akses terhadap pendidikan kedinasan dan keterwakilan orang asli Papua dalam struktur birokrasi pemerintahan.
Budi menegaskan, pihaknya mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera meninjau kembali kebijakan kuota afirmasi IPDN tahun 2025. Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat agar segera melakukan langkah koordinatif maupun politis guna menegakkan keadilan afirmatif bagi generasi muda Papua.
“Kami juga berharap Majelis Rakyat Papua Barat (MRP-PB) tidak tinggal diam. Ini saatnya bersuara dan memperjuangkan hak-hak dasar anak-anak Papua di sektor pendidikan,” tambahnya.
Budi menegaskan bahwa pendidikan merupakan pintu gerbang utama untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di Papua Barat. Ketimpangan kuota afirmasi, lanjut dia, sama saja dengan menutup peluang regenerasi birokrasi yang adil dan inklu.(Wn).