Thu. Jul 31st, 2025

Pemkab Teluk Bintuni Tertibkan Aset: Puluhan Kendaraan Dinas Pensiunan ASN Berhasil Ditarik

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Upaya penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kembali menunjukkan hasil positif. Melalui kerja sama antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, puluhan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhasil ditarik kembali.

Kepala BPKAD Teluk Bintuni, Laras Nuraini, kepada wartawan mengungkapkan apresiasinya terhadap peran aktif kejaksaan dalam mendukung proses pengamanan dan penertiban aset daerah. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga ini menjadi langkah strategis dalam memastikan aset milik negara digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan. Selasa (22/7/2025).

“Kolaborasi ini sangat membantu dalam upaya pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah daerah, khususnya kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pegawai,” kata Laras saat dikonfirmasi.

Dari total 78 unit kendaraan yang ditargetkan untuk ditarik, BPKAD bersama Kejaksaan dengan di bantu pihak TNI berhasil mengamankan 20 unit kendaraan roda empat dan 30 unit kendaraan roda dua. Sementara itu, 27 unit kendaraan roda dua lainnya masih dalam proses penarikan.

Laras menjelaskan bahwa sebagian kendaraan yang ditarik tidak berada dalam kondisi baik. Beberapa di antaranya ditemukan dalam keadaan rusak, sehingga perlu proses lebih lanjut.

“Kendaraan yang masih layak akan dikembalikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan. Namun, kendaraan yang tidak layak pakai akan kami ajukan untuk proses penghapusan dan selanjutnya dilelang sesuai ketentuan,” jelasnya.

Langkah ini, menurut Laras, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, serta memastikan bahwa aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan daerah untuk menentukan jadwal resmi serah terima kendaraan dari Kejaksaan ke Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Penertiban ini sekaligus menjadi edukasi penting bagi seluruh ASN, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun, untuk memahami bahwa aset milik pemerintah bukanlah milik pribadi. Aset negara hanya boleh digunakan selama masa tugas, dan wajib dikembalikan setelah purna tugas.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat dan para pensiunan ASN untuk turut berkontribusi menjaga tertib administrasi dan pengelolaan aset dengan cara kooperatif menyerahkan kendaraan dinas yang masih dikuasai, guna mendukung kelancaran pelayanan publik dan efisiensi anggaran daerah. (Wn).

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *