Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Tim Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FA (36). Penangkapan dilakukan di wilayah Biak Numfor, Provinsi Papua, pada Selasa, 16 Juli 2025.
Perkara ini berawal dari adanya laporan resmi masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 102 / VI / 2025 / SPKT / POLRES TELUK BINTUNI / PAPUA BARAT, tertanggal 21 Juni 2025. FA diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban yang masih berada dalam kategori usia rentan dan dilindungi oleh undang-undang.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K, S.I.K, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan intensif serta koordinasi antara aparat penegak hukum lintas wilayah. Rabu (23/7/2025).
“Tersangka berhasil diamankan dalam kondisi kooperatif di tempat persembunyiannya. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa kembali ke Teluk Bintuni untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” ujar AKP Boby.
Terhadap FA, penyidik menjerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Polres Teluk Bintuni berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang menyasar kelompok rentan, terutama anak-anak. Penanganan perkara ini kami lakukan dengan serius, profesional, dan berorientasi pada keadilan bagi korban,” tegas AKP Boby Rahman.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa. Tindakan pencegahan dan penindakan secara tegas merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi penerus bangsa.
“Dengan tertangkapnya FA, kami berharap dapat menghadirkan kepastian hukum dan pemulihan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutup AKP Boby. (Wn).