Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jusak Ayomi, memberikan penjelasan komprehensif terkait berbagai fungsi yang dijalankan oleh institusi kejaksaan dalam sistem hukum di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, sebagai bentuk refleksi atas peran jaksa dalam mengawal penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, Jusak Ayomi menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki sejumlah fungsi penting yang harus dipahami masyarakat secara luas. Fungsi-fungsi tersebut antara lain,
Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jaksa bertindak sebagai pengacara negara yang mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Fungsi Intelijen (Intel), Jaksa melakukan kegiatan intelijen penegakan hukum, termasuk pencegahan tindak pidana, pengamanan kebijakan penegakan hukum, serta deteksi dini terhadap potensi gangguan hukum dan keamanan.
Fungsi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Fokus pada penanganan perkara-perkara khusus seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, serta kejahatan yang berdampak luas dan strategis bagi negara.
Fungsi Pembinaan (BIN), yang meliputi perencanaan, pengelolaan SDM, keuangan, logistik, serta penguatan kapasitas internal agar setiap jaksa dan pegawai mampu menjalankan tugas sesuai kode etik dan tanggung jawab profesional.
Fungsi Tindak Pidana Umum (Pidum), Penuntutan perkara pidana umum, mulai dari penyusunan dakwaan, proses persidangan, hingga eksekusi putusan pengadilan, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Sebagai pimpinan di lingkup Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Ayomi, juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajarannya atas dedikasi, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing. Ia menekankan bahwa sinergi dan kerja kolektif yang berlandaskan etika adalah pondasi utama institusi kejaksaan yang bersih, transparan, dan profesional.Rabu (23/7/2025).
“Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 ini harus menjadi refleksi moral bagi kita semua. Jaksa bukan sekadar penuntut, tetapi juga pelayan keadilan yang memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat dan negara. Mari kita rawat semangat integritas, hindari penyimpangan, dan terus hadir sebagai solusi hukum bagi rakyat, Gas !,” ungkap Ayomi dengan tegas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi kinerja penegak hukum secara objektif dan konstruktif. Menurutnya, penegakan hukum yang berkeadilan harus melibatkan partisipasi publik, transparansi informasi, sehingga pelayanan dalam penanganan hukum dapat benar benar berjalan sesuai ketentuannya. (Wn).