Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan, Senin (11/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di KM 4 Bintuni itu dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Frans N. Awak, dan dihadiri pimpinan perangkat daerah serta aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Panitia Pelaksana, Alfons Boho, menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan produktivitas pelayanan publik, sekaligus memastikan pemanfaatan data kependudukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan 15 OPD yang memiliki keterkaitan langsung dalam penggunaan data kependudukan.
Landasan hukum pemanfaatan data kependudukan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Dalam sambutan Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy yang dibacakan oleh Plt. Sekda, ditegaskan bahwa data kependudukan adalah aset strategis yang menjadi pondasi perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, pelayanan publik, hingga pengambilan kebijakan berbasis data.
“Data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terpadu menjadi fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang efektif,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Bupati mengapresiasi langkah Disdukcapil yang menginisiasi kerja sama dengan OPD terkait, sebagai upaya menciptakan sistem pengelolaan data yang aman, transparan, dan patuh hukum.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa sosialisasi ini tidak hanya mengulas aspek administratif, tetapi juga menyentuh legalitas, perlindungan data pribadi, serta tata kelola data yang akuntabel. Ia berharap seluruh OPD memahami mekanisme pengajuan, verifikasi, hingga prosedur memperoleh hak akses data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Pemberian hak akses bukan berarti bebas menggunakan data secara semena-mena. Prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab moral harus dijaga agar data tidak disalahgunakan atau bocor kepada pihak yang tidak berwenang,” tegasnya. (Wn).