Sat. Aug 30th, 2025

Izin Usaha Minol Picu Kontroversi, Mahasiswa Jadwalkan Aksi di Manokwari

Manokwari, IndikatorNews.co.id – Gelombang penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Manokwari kembali menguat. Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH, Organisasi Cipayung, dan sejumlah organisasi kedaerahan mengancam akan menurunkan massa pada aksi Jumat (29/8/2025), jika tuntutan mereka tidak direspons oleh Bupati maupun DPRK Manokwari.

Ketua BEM STIH Manokwari, Yusuf Rezky Lelo, saat ditemui di kawasan Rendani, Rabu (27/8/2025), menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan konsolidasi massa untuk menolak Ranperda Minol serta pencabutan rekomendasi sepihak Bupati Manokwari terkait izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

“Jika Bupati dan DPRK Manokwari tidak merespon aspirasi kami kemarin tentang pencabutan Ranperda Minol dan rekomendasi tunggal kepada pengusaha asal Timika, maka kami akan turunkan massa sesuai agenda nasional,” tegas Rezky.

Rezky juga menyoroti pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) kepada PT Bintang Timur Timika, yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Kota Injil Manokwari.

“Minuman keras jelas bertentangan dengan nilai Kota Injil Manokwari. Jangan karena alasan investasi dan PAD, pemerintah mengabaikan prinsip-prinsip Injil,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya mendesak Kapolda Papua Barat agar serius dalam memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Manokwari dan pimpinan DPRK yang diduga melakukan maladministrasi dalam proses pembahasan Ranperda Minol.

“Kami harap Kapolda bisa menggunakan instrumen pemanggilan paksa jika pihak terkait tidak kooperatif dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam aksi sebelumnya, mahasiswa telah menyampaikan lima tuntutan utama kepada Bupati dan DPRK Manokwari, yaitu:

Mencabut surat rekomendasi dan izin berdagang PT Bintang Timur Timika.

Menghentikan praktik monopoli perdagangan yang bertentangan dengan status Manokwari sebagai Kota Injil.

Meminta DPRK menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemkab Manokwari.

Merealisasikan Perda No. 5 Tahun 2006.

Menolak pengesahan Ranperda Minol.

Diketahui, Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol sebelumnya telah dibahas oleh Pemkab bersama DPRK Manokwari. Bahkan, pada 23 Juli 2025, DPRK telah membawanya ke dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi. Namun, ironisnya, pada 15 Juli 2025, Bupati Manokwari justru lebih dulu mengeluarkan izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) kepada PT Bintang Timur Timika, yang ditandatangani Alfredo G. Rawiyai.

Langkah tersebut dianggap kontradiktif dan memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa serta organisasi masyarakat sipil di Manokwari. (*)

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *