Tue. Sep 16th, 2025

MUI Teluk Bintuni Usulkan Pemda Terbitkan Perda Keagamaan: Wujud Konkret “Beragama Maslahat”

Keterangan Momentum Foto : MUI telah menyerahkan usulan draf Raperda keagamaan kepada pak bupati periode sebelumnya, Maret Kokop, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 tahun lalu, di gedung DPRD kabupaten Teluk Bntuni.
Keterangan Momentum Foto : MUI telah menyerahkan usulan draf Raperda keagamaan kepada pak bupati periode sebelumnya, Maret Kokop, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 tahun lalu, di gedung DPRD kabupaten Teluk Bntuni.

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam program pembangunan di semua lini. Dan salah satunya mengusulkan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan dan Fasilitasi Keagamaan di tengah Masyarakat sejalan dengan visi -misi bupati dan wakil bupati. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun, dalam keterangannya, Jumat (13/09/2025).

Ustad Rahman Urbun menjelaskan bahwa Perda ini sangat penting sebagai landasan hukum yang kuat untuk pembangunan keagamaan yang inklusif dan berkelanjutan di Teluk Bintuni. “Selama ini, pilar agama dalam kehidupan bermasyarakat di Teluk Bintuni belum memiliki payung hukum yang memadai. Padahal, agama memiliki peran sentral dalam membentuk karakter masyarakat yang berakhlak mulia, toleran, dan cinta tanah air,” ujarnya.

Ustad Rahman Urbun merinci beberapa alasan mengapa Perda keagamaan ini memiliki peran sangat penting untuk diterbitkan. Dengan diterbitkannya Perda akan memberikan kepastian hukum bagi Pemda dalam mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk pembangunan keagamaan. Karena selama ini, bantuan dan hibah sosial keagamaan dianggap masih mengacu pada Permendagri Nomor 99 Tahun 2019, yang dinilai perlu di buat turunan regulasinya secara spesifik, sesuai dengan konteks kebutuhan di lokal Teluk Bintuni.

“Agar niat tulus ini terwujud, perlu adanya dukungan dari seluruh tokoh Agama, dan elemen masyarakat, ” Tegasnya.

Sehingga menurutnya Perda akan menjadi instrumen pokok untuk membumikan konsep “beragama maslahat” yang tercantum dalam RPJPN 2025-2045. Konsep ini menekankan pemanfaatan nilai-nilai agama untuk pembangunan yang membawa kebermanfaatan bagi masyarakat.

Dan menjadi ikatan tali silaturahim yang memperkuat Kerukunan Umat Beragama di Teluk Bintuni, memiliki modal sosial yang kuat berupa tradisi “Agama Keluarga,” di mana dalam satu keluarga terdapat anggota yang berbeda agama namun tetap hidup harmonis. Perda ini akan memperkuat nilai-nilai toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

Untuk mengatasi tantangan Pembangunan di bidang Keagamaan, Perda akan membantu mengatasi berbagai tantangan dalam pembangunan keagamaan, seperti kurangnya pendampingan teknis terhadap bantuan keagamaan, lemahnya akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana, serta keterbatasan sumber daya kelembagaan.

Lebih lanjut Ustad Rahman Urbun, mengatakan sinkronisasi dengan Otonomi Khusus, Perda akan menjadi turunan dari Undang-Undang Otonomi Otonomi Khusus Papua Barat mencakup sejumlah nilai dasar yang mendukung kerukunan antar umat beragama. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat, yang mengamanatkan alokasi anggaran untuk pembangunan keagamaan. Perda ini akan mengatur mekanisme pengelolaan dana Otsus secara efektif dan efisien.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 memberikan kewenangan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak-hak yang berkaitan dengan kehidupan beragama.

Berdasarkan data terbaru tahun 2024, Ustad Rahman Urbun menjelaskan bahwa komposisi penganut agama di Kabupaten Teluk Bintuni adalah sebagai berikut,

– Islam: 39.920 jiwa (49,83%)

– Protestan: 22.682 jiwa (28,31%)

– Katolik: 17.402 jiwa (21,72%)

– Hindu: 65 jiwa (0,081%)

– Buddha: 48 jiwa (0,060%)

“Keberagaman ini adalah anugerah yang harus kita jaga dan rawat bersama. Perda keagamaan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh umat beragama di Teluk Bintuni, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Sebelum mengakhiri, Ustad Rahman Urbun, pada kesempatan tersebut, menyampaikan sebagai salah satu lembaga keagamaan, MUI Teluk Bintuni mengusulkan agar Perda keagamaan memuat beberapa poin penting, antara lain,

– Pengembangan dan fasilitasi kegiatan keagamaan masyarakat.

– Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keagamaan.

– Pemberdayaan lembaga agama dan organisasi kemasyarakatan Islam dan agama lainnya.

– Penguatan nilai-nilai toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

– Mekanisme perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan keagamaan.

Ustad Rahman Urbun berharap agar Pemda Teluk Bintuni segera merespons positif usulan ini dan segera membahas rancangan Perda keagamaan bersama dengan stakeholders terkait. “Kami siap memberikan masukan dan dukungan penuh agar Perda ini dapat segera terwujud dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Teluk Bintuni, sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati. SERASI” pungkasnya.

“Beragama maslahat” merupakan konsep yang kaya makna dan relevan untuk konteks pembangunan di Indonesia, khususnya di daerah yang memiliki keberagaman agama seperti Teluk Bintuni. (Wn).

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *