Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Teluk Bintuni resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, infak dan sedekah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Kantor Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kabupaten Teluk Bintuni.
Rapat penentuan besaran zakat tersebut digelar pada 26 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 14 Februari 2026 di Sekretariat BAZNAS Teluk Bintuni belum lama ini.
Dalam keputusan tersebut disepakati bahwa penerimaan zakat fitrah oleh UPZ BAZNAS Teluk Bintuni dilaksanakan mulai 1 Ramadan hingga 30 Ramadan 1447 H, sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. UPZ yang dimaksud meliputi UPZ masjid, instansi pemerintah, lembaga swasta, distrik/kecamatan, serta kampung/kelurahan/desa yang telah memiliki Surat Keputusan BAZNAS.
BAZNAS Teluk Bintuni menetapkan zakat fitrah sebesar 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram beras, dengan rincian sebagai berikut:
* Beras super: Rp55.000 per jiwa (2,5 kg x Rp22.000/kg)
* Beras menengah: Rp50.000 per jiwa (2,5 kg x Rp20.000/kg)
* Beras biasa: Rp40.000 per jiwa (2,5 kg x Rp16.000/kg)
Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar ½ sha’ atau senilai Rp55.000 per jiwa untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Dalam rapat tersebut juga ditetapkan batas minimum (nisab) Zakat Maal setara 85 gram emas 24 karat. Dengan asumsi harga emas Rp2.600.000 per gram, maka nisab Zakat Maal sebesar Rp221.000.000, dengan kewajiban zakat 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Sebagai contoh, seseorang yang memiliki total harta Rp300.000.000, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar Rp7.500.000.
Sementara itu, Pelaksana tugas BAZNAS Teluk Bintuni, Ustad Syarifuddin menjelaskan, untuk hasil musyawarah juga telah menyepakati bahwa pengumpulan zakat fitrah, infak, dan sedekah dikelola oleh UPZ masing-masing. Sedangkan zakat maal dan fidyah diserahkan dan dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Teluk Bintuni untuk pendayagunaan dan pengembangan usaha produktif. Kamis (19/2/2026).
Sementara berkaitan dengan pendistribusian zakat fitrah kepada mustahik, nantinya akan dilaksanakan selama bulan Ramadan hingga sebelum khatib Salat Idul Fitri 1447 H naik ke mimbar.
Ustad Syarifuddin juga menekankan, petugas UPZ diwajibkan mencatat jenis dan besaran zakat yang diterima, identitas muzaki beserta nomor kontak, serta memberikan bukti setor apabila diperlukan. Selain itu, seluruh UPZ dan LAZ diminta menyerahkan laporan hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat ke Sekretariat BAZNAS Teluk Bintuni paling lambat 30 Ramadan 1447 H pukul 22.00 WIT.
Sebagai langkah strategis, BAZNAS Kabupaten Teluk Bintuni bersama Kementerian Agama akan menyusun rencana aksi penguatan kelembagaan.
Untuk para Ketua takmir Masjid, pengurus UPZ, serta pimpinan instansi pemerintah dan swasta juga diminta agar dapat untuk mensosialisasikan hasil keputusan rapat dan menindaklanjuti penerbitan regulasi terkait pembentukan UPZ di masing-masing instansi.
Melalui penetapan ini, BAZNAS Teluk Bintuni berharap pengelolaan zakat pada Ramadan 1447 H dapat berjalan optimal, profesional, dan tepat sasaran dalam membantu masyarakat yang berhak menerima. (Wn).








Comment