Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, resmi menerbitkan Instruksi Nomor 100.3.4.2/037/BUP-TB/II/2026 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Instruksi tersebut berlaku mulai 18 Februari 2026 hingga 25 Maret 2026 atau lima hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam instruksi tersebut, Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan kepada para pemilik hotel dan penginapan, pemilik tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, karaoke, panti pijat/club malam, distributor dan pedagang minuman beralkohol, serta seluruh masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
Adapun poin-poin penting yang diatur dalam instruksi tersebut di antaranya larangan operasional seluruh tempat hiburan malam selama masa berlaku kebijakan. Tempat hiburan seperti bar, diskotik, karaoke, panti pijat/club malam dan sejenisnya tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan hingga lima hari pasca Idul Fitri.
Selain itu, pemilik usaha, distributor maupun pedagang minuman beralkohol dilarang melakukan penjualan minuman beralkohol dalam periode tersebut. Pemerintah daerah juga melarang pengiriman minuman keras atau beralkohol masuk ke wilayah Kabupaten Teluk Bintuni melalui jalur darat, laut maupun udara. Apabila terdapat pengiriman yang sudah terlanjur masuk, maka tidak diperbolehkan dilakukan pembongkaran.
Bagi pelanggar, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni ditugaskan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, namun tetap santun dan simpatik. Penegakan aturan tersebut juga ditekankan agar tidak menggunakan tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Penegakan instruksi ini akan dilakukan secara sinergis bersama jajaran TNI dan Polri guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keamanan, ketertiban, dan menghormati pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan demi terciptanya suasana yang damai dan harmonis di Teluk Bintuni. (Wn).







Comment