Manokwari, IndikatorNews.co.id – Dinilai lamban penanganan kasus tambang ilegal di wilayah perbatasan Manokwari Selatan dan Teluk Bintuni. Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, angkat bicara dan meminta Polda Papua Barat harus transparan dalam penanganan proses hukum, meski aktivitas ilegal tersebut diduga telah merusak hutan.
“Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius terhadap lingkungan. Jika aparat tidak segera bertindak tegas, komitmen penegakan hukum patut dipertanyakan,” tegas Yohannes, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, keterlambatan dan minimnya keterbukaan informasi justru memicu kecurigaan di tengah masyarakat. Ia meminta kepolisian tidak bersikap tebang pilih dan berani mengungkap seluruh jaringan, termasuk para pemodal besar yang kemungkinan berada di balik praktik tersebut.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya harus diproses hukum. Tidak boleh ada perlindungan,” ujarnya.
YLBH Sisar Matiti mendesak agar seluruh pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili. Tindakan tersebut, kata Yohannes, jelas melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih jauh, ia menekankan agar negara tidak kalah oleh kepentingan ilegal. Seluruh alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal harus segera disita sebagai barang bukti dan dilelang sesuai aturan yang berlaku.
“Alat berat itu bukti nyata kejahatan. Jangan dibiarkan. Negara harus hadir dan memberikan efek jera,” katanya.
Yohannes mengingatkan, pembiaran terhadap tambang ilegal sama saja membiarkan kerusakan lingkungan berlanjut dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang. Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas penegak hukum. Publik menanti langkah nyata, bukan sekadar penyelidikan tanpa kejelasan. (Wn).







Comment