Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan bahwa seluruh calon terpilih hasil Pemilihan Umum wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat utama sebelum pelantikan.
Penegasan tersebut disampaikan pasca digelarnya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRK Teluk Bintuni Pemilu 2024, yang dilaksanakan pada hari, Senin (2/2/2026) di Aula KPU Teluk Bintuni.
Dalam rapat pleno itu, KPU Teluk Bintuni secara resmi menetapkan Mujiburi Anshar Nurdin, S.IP., M.Si. sebagai Calon Terpilih Pengganti anggota DPRK Teluk Bintuni dari Partai Golkar dengan perolehan 1.025 suara, menggantikan almarhum Arius J. Kemon, S.Sos., yang meninggal dunia sebelum pelantikan.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, S.IP., M.Si., juga menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi seluruh calon terpilih, baik anggota DPR, DPD, DPRD, maupun Kepala Daerah.
“Kewajiban ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme serta tenggat waktu pelaporan LHKPN bagi calon terpilih,” ujar Memed.
Ia menegaskan, calon terpilih yang tidak melaporkan LHKPN sesuai ketentuan beresiko tidak dicantumkan namanya dalam daftar calon yang akan dilantik.
“Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban mutlak. Jika tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan dapat terkendala dalam proses pelantikan,” tegasnya.
Menurut Memed, pelaporan LHKPN dilakukan melalui aplikasi e-Filing LHKPN yang disediakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman elhkpn.kpk.go.id, dengan memilih jenis laporan Khusus/Calon Terpilih dan jabatan Calon Penyelenggara Negara.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah calon ditetapkan sebagai calon terpilih dan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Bukti atau tanda terima pelaporan LHKPN selanjutnya wajib diserahkan kepada KPU sebagai kelengkapan administrasi.
“KPU hanya akan menyampaikan nama calon terpilih jika telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk kewajiban pelaporan LHKPN kepada instansi berwenang untuk proses pelantikan,” jelasnya.
KPU Teluk Bintuni mengimbau calon terpilih pengganti agar segera mengurus pelaporan LHKPN secara mandiri dan tepat waktu guna menghindari kendala administratif.
“Ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Kami berharap calon terpilih pengganti mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Memed. (Wn).






Comment