Religi Sosial
Home / Sosial / Lentera Sahur, Bersama BAZNAS Teluk Bintuni, Tentang Makna Zakat

Lentera Sahur, Bersama BAZNAS Teluk Bintuni, Tentang Makna Zakat

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini tidak hanya memiliki dimensi ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki nilai sosial yang besar dalam membantu sesama serta mengurangi kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat. Sabtu (14/3/2026).

Dalam ajaran Islam, zakat menjadi instrumen penting untuk menyucikan harta sekaligus memperkuat solidaritas sosial antarumat. Terlebih pada bulan suci Ramadan, kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat biasanya semakin meningkat sebagai bagian dari upaya meraih keberkahan dan meningkatkan ketakwaan.

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Dan berikut pemaparan Pelaksana Tugas BAZNAS Teluk Bintuni, Ustad Syarifuddin tentang Zakat :

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan serta membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.

Besaran zakat fitrah umumnya setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok seperti beras. Dalam praktiknya, zakat ini juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga bahan pokok tersebut di daerah masing-masing.

KKG PAI SD Kecamatan Socah Berbagi 237 Nasi Geprek, Tebar Takjil dan Buka Puasa Bersama di Jalan Raya Keleyan

Selain zakat fitrah, terdapat pula zakat mal atau zakat harta. Zakat ini dikenakan pada harta tertentu yang telah mencapai batas minimal yang disebut nisab serta telah dimiliki dalam kurun waktu tertentu yang disebut haul.

Nisab merupakan batas minimal harta yang mewajibkan seseorang mengeluarkan zakat. Para ulama umumnya menyepakati bahwa nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas.

Sementara itu, haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh. Apabila harta seseorang telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Beberapa jenis harta yang wajib dizakati antara lain uang, emas dan perak, hasil perdagangan, hasil pertanian, peternakan, serta investasi atau penghasilan tertentu yang memenuhi ketentuan syariat.

169 Warga Binaan Rutan Bintuni Ikuti Buka Puasa Bersama Kapolres

Besaran zakat mal pada umumnya adalah sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat atau dikenal dengan istilah “asnaf”. Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, orang yang terlilit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Penyaluran zakat kepada golongan tersebut bertujuan untuk membantu meringankan beban hidup serta meningkatkan kesejahteraan umat secara menyeluruh.

Perhitungan Zakat Secara Sederhana.

Ngabuburit Bersama Bawaslu Teluk Bintuni, Ajak Masyarakat Saring Informasi dan Lawan Hoaks Pemilu

Perhitungan zakat mal pada dasarnya cukup mudah. Misalnya seseorang memiliki tabungan atau harta senilai Rp100 juta yang telah tersimpan selama satu tahun dan telah mencapai nisab.

Maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah tersebut. Dengan demikian, zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp2,5 juta.

Anjuran Memperbanyak Infak dan Sedekah

Adapun bagi seseorang yang memiliki harta namun belum mencapai nisab atau belum memenuhi masa haul, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT serta kecintaan terhadap sunnah Rasulullah SAW.

Sikap dermawan dan gemar berbagi diyakini dapat menambah keberkahan hidup, melipatgandakan kebaikan, sekaligus mengikis sifat tercela seperti bakhil, pelit, tamak, dan rakus.

Melalui gerakan infak dan sedekah pada Ramadan 1447 Hijriah, pada kesempatan tersebut, Ustad Syarifuddin juga mengajak umat Islam khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni agar dapat meningkatkan kepedulian sosial serta memperkuat dakwah dan solidaritas kemanusiaan, termasuk membantu saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah, seperti masyarakat yang membutuhkan uluran tangan.

Al-Qur’an menjelaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan oleh seorang Muslim tidak hanya menjadi penyuci jiwa dan pembersih harta, tetapi juga dilipatgandakan pahala serta keberkahannya oleh Allah SWT.

Bahkan, amalan tersebut diyakini menjadi salah satu jalan untuk memperoleh ampunan Allah, meraih keridaan-Nya, serta menjadi wasilah untuk menggapai derajat takwa. (Wn).

Comment

Leave a Reply