Daerah Religi
Home / Religi / MUI Teluk Bintuni Desak Pemda dan DPRK Segera Sikapi Maraknya Miras, Dorong Perda Pengendalian

MUI Teluk Bintuni Desak Pemda dan DPRK Segera Sikapi Maraknya Miras, Dorong Perda Pengendalian

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni menyoroti serius fenomena sosial kemasyarakatan yang dipicu oleh peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan mengancam keberlangsungan kehidupan bermasyarakat di daerah tersebut.

Ketua MUI Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun, saat di temui media ini mengatakan bahwa maraknya miras telah berdampak langsung terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan menurunnya kondusivitas masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, serta menyambut bulan suci Ramadhan yang akan tiba dalam waktu dekat. Kamis (18/12/2025).

“Atas nama MUI dan anak adat tujuh suku di Teluk Bintuni, kami mendesak pemerintah daerah, DPRK, serta Kapolres Teluk Bintuni untuk segera menyikapi persoalan miras ini secara bersama-sama dan serius. Jika perlu, diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang miras,” tegas Ustad Rahman.

Menurutnya, miras telah menjadi salah satu faktor utama pemicu berbagai persoalan sosial, mulai dari tindak kekerasan, kriminalitas, hingga rusaknya hubungan sosial di tengah masyarakat. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya bagi stabilitas keamanan daerah.

Dari perspektif hukum Islam, Ustad Rahman menegaskan bahwa khamar atau minuman keras hukumnya haram untuk dikonsumsi dalam bentuk apa pun. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, antara lain QS. Al-Maidah ayat 90–91, Al-Baqarah ayat 219, serta An-Nisa ayat 43.

Kapolres Teluk Bintuni Imbau Warga Tidak Gelar Pesta Kembang Api Saat Pergantian Tahun 2026

“Dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah, Allah SWT melaknat bukan hanya peminum khamar, tetapi juga yang memproduksi, menjual, membeli, mengantarkan, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari khamar tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam hadits lain yang diriwayatkan Ath-Thabrani, khamar disebut sebagai induk dari berbagai macam kerusakan dan keburukan yang dapat merusak tatanan kehidupan umat.

Oleh karena itu, MUI Teluk Bintuni secara khusus mengajak umat Islam untuk menjaga keluarga dan lingkungan dari dampak buruk miras dengan cara tidak menjual maupun mengonsumsinya.

“Mari kita jaga Teluk Bintuni agar tetap aman, damai, dan kondusif menjelang Natal, Tahun Baru, serta bulan suci Ramadhan yang sebentar lagi akan tiba,” pungkas Ustad Rahman. (Wn).

Kenaikan Pangkat 43 Personel Polres Teluk Bintuni Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme

Comment

Leave a Reply