Daerah
Home / Daerah / Penyerahan Kompensasi Tanah Ulayat Suku Sumuri Tahap III Senilai Rp96,78 Miliar Resmi Dilaksanakan

Penyerahan Kompensasi Tanah Ulayat Suku Sumuri Tahap III Senilai Rp96,78 Miliar Resmi Dilaksanakan

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Genting Oil Kasuri PTE, LTD, menggelar acara penyerahan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat milik masyarakat hukum adat Suku Sumuri, Senin (22/9/2025).

Kegiatan berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni, Distrik Manimeri, dan dipimpin langsung Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani. Sekitar 100 tamu undangan menghadiri acara tersebut.

Penyerahan Simbolis kepada 7 Marga
Kompensasi ini merupakan tahap ketiga dalam rangka investasi Genting Oil Kasuri PTE, LTD. Tujuh marga penerima kompensasi meliputi Marga Agofa, Fossa, Masipa, Mayera, Siwana, Sodefa, dan Wayuri. Total nilai kompensasi mencapai Rp96.782.469.200 berdasarkan hasil penilaian independen.

Rincian penerimaan kompensasi adalah sebagai berikut, Marga Agofa & Siwana Rp1.752.266.180, Marga Fossa Rp33.498.833.500, Marga Masipa & Mayera Rp9.523.621.700, Marga Siwana Rp695.188.700, Marga Sodefa Rp38.861.911.500, Marga Wayuri Rp12.450.647.620

Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan kompensasi ini merupakan hasil proses panjang yang mencakup pengakuan masyarakat hukum adat, inventarisasi lahan, hingga penilaian oleh tim independen.

Kesbangpol Teluk Bintuni Tegaskan Visi SERASI Melalui Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah 2025

“Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023. Kami berharap kompensasi ini membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Suku Sumuri,” ujar Yohanes.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menambahkan pentingnya pemanfaatan kompensasi secara bijak. “Kompensasi bukan sekadar uang, tetapi bentuk pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat. Mari menjaga kerja sama dan harmoni antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat,” pesannya.

Kompensasi diberikan untuk pemanfaatan tanah ulayat yang digunakan sebagai area pengeboran gas Genting Oil di wilayah hak adat Suku Sumuri. Penilaian nilai kompensasi dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Dino Parit. (Tim/Wn).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *