Manokwari, IndikatorNews.co.id – Pengadilan Negeri Manokwari menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial M.R melalui kuasa hukumnya, Yan Christian Warunussy, S.H. Permohonan tersebut sebelumnya diajukan untuk menggugat keabsahan tindakan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam amar putusannya, hakim praperadilan menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim juga menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Teluk Bintuni dalam proses penyidikan perkara tersebut sah menurut hukum dan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik telah bekerja secara profesional serta memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka. Alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, hasil Visum et Repertum, Visum et Repertum Psikiatrum, serta keterangan ahli yang menguatkan dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepada tersangka.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa proses pemeriksaan terhadap korban yang merupakan anak telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, hakim menyimpulkan bahwa tindakan penyidik dalam perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil. Dengan demikian, penyidikan yang dilakukan Polres Teluk Bintuni dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan hingga tahap penuntutan.
Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Manokwari.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Manokwari yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidik dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Boby, kepada media ini, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Teluk Bintuni yang sejak awal bekerja secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.
“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Teluk Bintuni bekerja secara profesional dan hati-hati dalam menangani perkara ini. Setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta tetap memperhatikan hak korban sebagai anak yang harus mendapatkan perlindungan,” tambahnya.
Dengan putusan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap tersangka berinisial M.R dipastikan tetap berjalan dan akan dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. (Wn).









Comment