Hukrim
Home / Hukrim / Praperadilan Ditolak, PN Manokwari Tegaskan Keabsahan Penyidikan Polres Teluk Bintuni

Praperadilan Ditolak, PN Manokwari Tegaskan Keabsahan Penyidikan Polres Teluk Bintuni

Manokwari, IndikatorNews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Manokwari menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial A.M terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Teluk Bintuni.

Permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026 tersebut diajukan oleh kuasa hukum tersangka, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., bersama timnya untuk menggugat keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Muslim Muhayamin Ash Siddiqi, S.H dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari pada Kamis, 9 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa tindakan penyidik dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah sah menurut hukum.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan di persidangan, hakim menilai bahwa penyidik telah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.

Praperadilan Ditolak, Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus Persetubuhan Anak oleh Polres Teluk Bintuni Sah

Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka. Alat bukti tersebut di antaranya berupa keterangan korban, keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta alat bukti lain yang saling berkaitan dan menguatkan adanya dugaan peristiwa pidana.

Hakim juga menilai dalil pemohon yang menyebut adanya dugaan cacat administrasi dalam proses penyidikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penyidikan tidak sah. Menurut hakim, secara substansi penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang ditangani Unit PPA IV Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahap proses hukum berikutnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa putusan pengadilan tersebut menegaskan langkah penyidik telah berjalan sesuai koridor hukum. Rabu (11/3/2026).

“Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Teluk Bintuni telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Boby.

Operasi Pekat Mansinam Digelar, Polres Teluk Bintuni Dorong Pemda Terbitkan SE Pembatasan THM dan Miras Selama Ramadan

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional, objektif dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak.

“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Wn).

Comment

Leave a Reply