Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Unsur Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Teluk Bintuni resmi menggelar tahapan awal seleksi pimpinan BAZNAS untuk periode 2026–2031.
Kegiatan ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang menyebutkan bahwa pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS.
Pelaksanaan seleksi ini juga berdasarkan Surat Keputusan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor: 900.1.5.1/364/Wabup-TB/I/2026, tertanggal 16 Januari 2026, tentang Penetapan Panitia Seleksi Pemilihan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Teluk Bintuni.
Tahapan awal seleksi meliputi penerimaan berkas dan pengisian formulir pendaftaran, dilanjutkan dengan tes tertulis serta wawancara terhadap para peserta yang mengikuti seleksi. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Teluk Bintuni.
Koordinator Pansel, Nurkholis, menjelaskan bahwa setelah peserta mengisi formulir yang telah disediakan, mereka akan mengikuti mekanisme pre-test dan post-test, baik secara tertulis maupun wawancara. Materi yang diujikan berkaitan dengan peraturan perundang-undangan serta pemahaman peserta mengenai tugas, fungsi, dan peran strategis BAZNAS.
“Tes ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta tentang regulasi serta tugas pokok dan fungsi BAZNAS dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah,” ujar Nurkholis di sela-sela kegiatan seleksi sedang berlangsung. Sabtu (24/01/2026).
Ia menambahkan, seluruh rangkaian proses rekrutmen akan dilaksanakan selama kurang lebih 10 hari. Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Kepala Daerah sebagai bahan pertimbangan penetapan pimpinan BAZNAS yang baru.
“Panitia seleksi hanya menjalankan tugas dan fungsi untuk menyeleksi administrasi serta kecakapan seluruh peserta. Pada prinsipnya, penentuan akhir calon pimpinan BAZNAS berada pada kewenangan Bupati, yang nantinya akan menerbitkan Surat Keputusan kepengurusan BAZNAS Kabupaten Teluk Bintuni periode 2026–2031,” jelasnya.
Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten/Kota wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam.
– Bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, jujur, amanah, dan memiliki integritas moral yang baik.
– Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar.
– Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
– Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
– Tidak sedang menjalani proses hukum dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
– Memiliki kompetensi dan pemahaman di bidang pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan keagamaan Islam.
– Memiliki pengalaman di bidang sosial, keagamaan, kemasyarakatan, atau pengelolaan zakat.
– Bukan anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
– Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
– Bersedia bekerja penuh waktu dan mematuhi seluruh ketentuan serta kode etik BAZNAS.
Selain hal di atas, menurut Nurkholis, Calon Pimpinan BAZNAS dilarang:
– Menjadi anggota atau pengurus partai politik, baik sebelum maupun selama menjabat sebagai pimpinan BAZNAS.
– Melakukan kampanye, lobi, atau tekanan politik dalam proses seleksi.
– Memberikan keterangan palsu, dokumen tidak sah, atau manipulasi data dalam proses pendaftaran.
– Merangkap jabatan sebagai pejabat negara, ASN aktif, TNI/Polri aktif, atau jabatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Menerima atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apa pun untuk memengaruhi hasil seleksi.
– Terlibat konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi dan profesionalitas BAZNAS.
– Menyalahgunakan nama BAZNAS untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau politik.
– Melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam proses seleksi.
– Melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.
Nurkholis berharap, melalui proses seleksi yang transparan dan objektif ini, akan terpilih pimpinan BAZNAS yang amanah, profesional, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Teluk Bintuni. (Wn).





Comment