Daerah
Home / Daerah / Sidang Isbat Terpadu Penyelesaian Perkara Pernikahan di Teluk Bintuni

Sidang Isbat Terpadu Penyelesaian Perkara Pernikahan di Teluk Bintuni

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Teluk Bintuni, Nurkholis, menjelaskan bahwa program Sidang Isbat ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak. “Dengan isbat ini, pernikahan mereka diakui secara agama dan negara. Anak-anak juga memiliki status hukum yang jelas, sehingga memudahkan pengurusan dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP,” terangnya. Senin (22/9/2025).

Sidang isbat dilaksanakan, merupakan program dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Teluk Bintuni, selama dua hari dengan melibatkan tiga hakim dari Pengadilan Agama. Total terdapat 44 pasangan yang mengikuti sidang, masing-masing 21 pasangan berasal dari warga kampung Tomu dan 23 pasangan dari warga kampung Arandai di Distrik Tomu.

Nurkholis menambahkan, setelah sidang ini para peserta diharapkan segera memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap, termasuk akta nikah resmi, agar anak-anak mereka dapat mengakses layanan publik seperti pendidikan dan pekerjaan tanpa hambatan. (Wn).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *