Jakarta, Indikatornews.co.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun buku 2024. Dengan capaian ini, SKK Migas berhasil mempertahankan opini terbaik dari auditor independen selama sembilan tahun berturut-turut.
Audit laporan keuangan SKK Migas dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (BDO) selama 3,5 bulan dan rampung tepat waktu. Hasil audit diserahkan kepada Sekretaris SKK Migas, Luky A. Yusgiantoro, di kantor pusat SKK Migas, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Luky menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi bukti konsistensi dan keberhasilan pengelolaan keuangan SKK Migas. Ia mengapresiasi kontribusi seluruh jajaran SKK Migas dalam menjalankan tugas, mulai dari perencanaan hingga pelaporan keuangan.
“Mempertahankan lebih sulit daripada meraih. SKK Migas sudah membuktikan mampu mempertahankan opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut. Ini adalah hasil dari transformasi organisasi melalui penerapan tiga mindset baru dan lima perilaku utama,” ujar Luky.
Sementara itu, Pengawas Internal SKK Migas, Ibnu Suhaendra, turut menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses audit. Ia menjelaskan bahwa tim pengawas internal turut mendampingi auditor selama pemeriksaan berlangsung.
“Audit ini menjadi tolok ukur dalam melakukan pembenahan berkelanjutan di lingkungan SKK Migas,” kata Ibnu.
Luky menambahkan bahwa laporan keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan adalah salah satu pilar utama dalam mendukung peningkatan produksi migas nasional dan mewujudkan ketahanan energi. Ia berharap capaian ini dapat terus dijaga ke depannya.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. No. 9/2013 yang telah diubah dengan Perpres No. 36/2018 dan Peraturan Menteri ESDM No. 2/2022. SKK Migas bertugas mengelola kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama, guna memastikan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi memberikan manfaat maksimal bagi negara dan kemakmuran rakyat. (rls).