Tue. Jul 1st, 2025

Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Musnahkan Barang Bukti dari Sejumlah Perkara Tindak Pidana Umum

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin, (16/6/2025).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Teluk Bintuni dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Maria Fanisa Gefilem, S.H. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H., serta penyidik dari Polres Teluk Bintuni yang bertindak sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Alfisius Adrian Sombo, S.H. menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana umum, antara lain kejahatan terhadap orang, narkotika, hingga pencurian.

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam, termasuk pakaian berbagai warna dan motif, senjata tajam seperti parang dan tombak, minuman keras lokal jenis bobo, alat rumah tangga, hingga perangkat elektronik,” ungkap Alfisius Adrian Sombo pada, Selasa (17/6/2025).

Adapun beberapa barang bukti yang turut dimusnahkan diantaranya Pakaian: Puluhan potong celana, baju, jaket, dan pakaian dalam. Senjata tajam: Parang jenis samurai, parang biasa, dan tombak. Minuman keras: Jirigen berisi minuman keras lokal jenis bobo. Elektronik: Flashdisk berisi rekaman CCTV dan bagian dari mesin ATM. Barang lainnya: Kasur, ember, gayung, kompor minyak tanah, serta botol bekas.

Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejari Teluk Bintuni dalam menegakkan hukum serta menjaga akuntabilitas publik dalam proses penanganan perkara.

“Kegiatan berlangsung aman dan tertib, mencerminkan sinergi antara kejaksaan dan kepolisian dalam mendukung sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Alfisius Adrian Sombo. (Wn).

By Wawan

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *