Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid AT-TAQWA, dengan terdakwa AMA. Pada Kamis (7/8/2025).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Cabang Bintuni tersebutw mengagendakan pemeriksaan saksi, yakni GS, A, dan MMN. Para saksi memberikan keterangan terkait proses perencanaan, pencairan, dan penggunaan dana hibah pembangunan masjid yang bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp794.818.800,-.
Dalam keterangannya, para saksi memaparkan kronologi penerimaan dan penggunaan dana hibah oleh Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA Sp 5 Argosigemerai, Distrik Bintuni. Terdakwa AMA membenarkan keterangan yang disampaikan saksi di hadapan majelis hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Ayomi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfisius Adrian Sombo menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami memastikan setiap dana publik digunakan sesuai ketentuan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.


Comment