Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Penyidik Polres Teluk Bintuni telah resmi menetapkan dua oknum pejabat dari PT Pos Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan distribusi beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S. Tr.K., S.I.K, menjelaskan dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,77 miliar, akibat praktik manipulasi distribusi beras yang merugikan keuangan negara. Pengadaan beras senilai Rp14,48 miliar tersebut melalui Perum Bulog Cabang Manokwari dengan total pembelian 1.096 ton beras untuk kebutuhan ASN selama satu tahun anggaran. Selasa (7/10/2025).
Setelah Bulog menyalurkan beras ke gudang Manokwari, distribusi dialihkan ke PT Pos Indonesia sebagai pelaksana dengan sistem Ongkos Angkut Beras (OAB). Namun, praktik subkontrak berlapis oleh PT Pos Indonesia berujung pada penyimpangan distribusi yang dilakukan pihak internal dan transporter lokal.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan Penyidik menemukan sejumlah berita acara penyaluran beras yang telah ditandatangani pejabat OPD, padahal beras tersebut tidak pernah diterima. Selain itu, HR selaku koordinator lapangan dan transporter lokal terbukti menjual sebagian beras ASN kepada pihak lain.
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman mengungkapkan Modus lain dalam kasus ini adalah aliran dana mencapai Rp1,35 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang oleh sejumlah pihak.
Selain kerugian negara, PT Pos Indonesia juga dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp5,21 miliar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas pelanggaran prosedur penyesuaian tarif ongkos angkut.
Penyidik menetapkan RM, pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Manokwari dan HR, transportir lokal, sebagai tersangka dan keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak Kepolisian kini telah menahan kedua terduga tersangka tersebut. Keduanya berhasil diamanakan di Manokwari dan Manado. Tersangka kini resmi sebagai tahanan Polres Teluk Bintuni. (Wn).



Comment