Manokwari, IndikatorNews.co.id – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyoroti dua persoalan krusial di daerahnya, yakni beban biaya penyediaan listrik yang mencapai Rp50 miliar per tahun serta masalah ketenagakerjaan yang kerap memicu keresahan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menghadiri kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Manokwari, Selasa (14/4/2026).
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Multimedia Kantor Gubernur Papua Barat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan SKK Migas, serta Wakil Bupati Manokwari.
Dalam kesempatan itu, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengungkapkan bahwa penyediaan listrik masih menjadi beban berat bagi pemerintah daerah. Pasalnya, layanan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru menjangkau wilayah perkotaan seperti Distrik Bintuni dan sekitarnya. Sementara itu, sejumlah distrik lain masih dikelola oleh pemerintah daerah.
“Terus terang, untuk listrik ini kami sangat terbebani. Setiap tahun kami harus mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp50 miliar hanya untuk pembelian bahan bakar minyak,” ujar Bupati.
Oleh karena itu, ia berharap adanya percepatan perluasan jaringan listrik oleh PLN, khususnya di sekitar kawasan industri dan proyek strategis seperti Tangguh LNG yang memiliki potensi pasokan energi hingga 8 megawatt. Selain itu, Bupati juga mengusulkan pengembangan listrik tenaga surya, terutama untuk wilayah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain masalah energi, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy juga menyoroti isu ketenagakerjaan yang belakangan menjadi sorotan. Ia menilai masih sering terjadi pemutusan kontrak kerja secara tiba-tiba yang memicu kekecewaan dan aksi protes masyarakat.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Teluk Bintuni, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di sektor migas, dapat berkantor dan berdomisili di ibu kota kabupaten. Hal ini dinilai penting agar pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan dapat dilakukan secara langsung dan efektif.
“Kami ingin persoalan tenaga kerja bisa diawasi bersama. Selama ini banyak keluhan masyarakat terkait pemutusan kontrak kerja,” jelasnya.
Di sisi lain, Komite II DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di sektor energi dan sumber daya mineral. Lembaga ini berharap metode pengawasan dapat berjalan sesuai kepentingan daerah guna menjaga ketahanan energi nasional, serta memastikan kebijakan yang diterapkan tidak merugikan daerah. (Wn).







Comment