Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggandeng Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses pemusnahan barang persediaan eks logistik Pemilu Tahun 2024, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni dengan cara dibakar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tata kelola logistik pasca pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri, mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan persediaan non-arsip yang sudah tidak digunakan lagi.
“Pemusnahan ini menyasar barang persediaan non-arsip pasca Pemilu 2024, berupa kotak dan bilik suara berbahan karton dupleks. Rinciannya sebanyak 1.448 kotak suara dan 24 bilik suara,” ujar Memed.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif atas pengelolaan barang persediaan negara setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dilaksanakan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tata kelola logistik pemilu pasca pelaksanaan Pemilu 2024, serta bentuk pertanggungjawaban administratif atas barang persediaan yang sudah tidak digunakan,” tambahnya.
Proses pemusnahan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Sekretaris Jenderal KPU RI melalui surat Nomor 248/RT.01.3-SD/05/2026 tertanggal 28 Januari 2026 tentang persetujuan pemusnahan persediaan.
Langkah tersebut juga mengacu pada pedoman teknis pengelolaan dan penatausahaan logistik pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan unsur kepolisian dan Bawaslu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan logistik pemilu. (Wn).







Comment