Teluk Bintuni, Indikatornews.co.id – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Besar Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni, mempertanyakan delapan poin aspirasi yang sejauh ini telah di sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera ditindaklanjuti kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan SKK Migas.
Hal ini disampaikan Ketua LMA Suku Besar Sebyar Teluk Bintuni, Nuh Inai, berserta jajaran pengurus di Sekretariat LMA Sebyar Komplek Kampung Lama Bintuni. Minggu (8/2/2026), sebagai bentuk tuntutan masyarakat adat atas hak-hak mereka sebagai suku penghasil di wilayah operasional Kilang LNG Tangguh.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat Suku Besar Sebyar,” tegas Nuh Inai.
Poin pertama yang disuarakan adalah percepatan revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat agar segera ditetapkan menjadi Perdasus Tahun 2026.
Selain itu, LMA Suku Besar Sebyar meminta pemerintah menindaklanjuti pemberian jatah kargo LNG masing-masing sebesar 20 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day) kepada Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil dan Kabupaten Fakfak yang bersumber dari Kilang LNG Tangguh.
Tak hanya itu, masyarakat adat juga menuntut pemberian jatah “free” gas sebesar 20 MMSCFD khusus bagi Suku Besar Sebyar sebagai suku penghasil.
“Kami adalah pemilik hak ulayat dan suku penghasil. Sudah selayaknya masyarakat adat mendapatkan jatah yang adil dari hasil kekayaan alam yang ada di atas tanahnya,” ujar Nuh Inai.
LMA juga mempertanyakan pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) BP LNG Tangguh. Menurut mereka, sejak awal produksi hingga akhir masa produksi, masyarakat adat Suku Besar Sebyar harus menjadi penerima manfaat utama dari program tersebut.
Selain persoalan distribusi manfaat, LMA Suku Besar Sebyar turut menyoroti perpanjangan kontrak kerja sama BP sebagai operator dan mitra KKS Tangguh selama 20 tahun, terhitung 2035 hingga 2055, yang ditandatangani pada 23 Desember 2022 di Kementerian ESDM, Jakarta.
Berdasarkan poin tersebut, Nuh Inai menegaskan bahwa masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak dimaksud.
“Kami tidak dilibatkan dalam perpanjangan kontrak kerja sama tersebut. Karena itu, kami meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk meninjau kembali dan menyampaikan keberatan ini kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas,” katanya.
LMA juga meminta penyelesaian kompensasi terhadap sembilan sumur gas LNG Tangguh yang disebut belum diselesaikan dalam pembangunan Train III. Selain itu, mereka menuntut pembagian Participating Interest (PI) sebesar 10 persen bagi masyarakat adat Suku Besar Sebyar.
Di tingkat nasional, masyarakat adat Suku Besar Sebyar juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat menindaklanjuti aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sebyar kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR RI.
Menurut Nuh Inai, kontribusi sumber daya alam minyak dan gas bumi yang telah dikelola sejak masa produksi tahun 2009 hingga perpanjangan kontrak terbaru tahun 2055 menjadi dasar kuat bagi pembentukan Kabupaten Sebyar sebagai daerah otonomi baru.
“Kami sudah memberikan kontribusi besar melalui kekayaan alam migas. Sudah saatnya wilayah adat Suku Besar Sebyar mendapatkan perhatian serius dalam bentuk kebijakan yang berpihak dan adil,” pungkasnya. (Wn).







Comment