Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teluk Bintuni, bersama Pengadilan Agama Manokwari bersama serta Kementerian Agama melaksanakan Sidang Isbat Terpadu di Distrik Tomu, Kabupaten Teluk Bintuni, mulai Senin (22/9/2025). Kegiatan ini memudahkan pasangan suami istri untuk melegalkan status pernikahan sekaligus mengurus dokumen kependudukan secara cepat dan tanpa biaya besar.
Ketua Pengadilan Agama Manokwari, Samsudin Djaki, menjelaskan bahwa program ini adalah bentuk kolaborasi lintas instansi untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di pelosok. “Sidang terpadu memperpendek jarak, waktu, dan biaya. Pasangan yang disahkan langsung mendapatkan kutipan akta nikah dan dapat mengurus data kependudukan,” ujarnya.
Menurut Samsudin, dalam tahun ini terdaftar ada sebanyak 60 perkara yang akan disidang isbatkan. 45 perkara yang akan disidangkan di lokasi Distrik Tomu, sedangkan 15 perkara lainnya akan digelar di pusat Kabupaten Teluk Bintuni pada Rabu besok. “Kami mulai hari ini dan besok di Tomu, lalu Rabu pagi rombongan kembali ke Bintuni untuk melanjutkan sidang,” jelasnya.
Program sidang isbat ini memberi manfaat langsung bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara agama tetapi belum tercatat di negara, kini bisa memperoleh akta nikah sah dari Kementerian Agama dan dokumen kependudukan resmi dari Dukcapil. Hal ini penting agar hak-hak hukum, seperti waris, administrasi anak, dan layanan publik lainnya, terlindungi.
Samsudin menegaskan bahwa program ini sekaligus menjadi edukasi tentang pentingnya tertib administrasi dan hukum. “Masih banyak wilayah yang belum tersentuh pelayanan seperti ini. Kami berharap pemerintah daerah memberi perhatian lebih agar kegiatan ini berlanjut secara berkesinambungan,” katanya.
Pengadilan Agama Manokwari setiap tahun menjalankan sidang keliling dan sidang terpadu berdasarkan data yang diterima dari Dukcapil. Sejak 2023 hingga 2025, tercatat sekitar 300 perkara telah diselesaikan melalui sidang terpadu. “Target tahun ini 100 perkara, dan yang terdaftar sudah 60, itu pencapaian luar biasa,” ungkap Samsudin.
Dengan konsep “jemput bola”, Sidang Isbat Terpadu menjadi contoh nyata pelayanan publik yang proaktif dan edukatif, memastikan hak-hak sipil masyarakat pedalaman Papua Barat tetap terlindungi tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kota. (Wn).


Comment