Daerah Ekonomi Bisnis
Home / Ekonomi Bisnis / Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Dinkop UMKM PB Kenalkan PT Perorangan Khusus UMKM

Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Dinkop UMKM PB Kenalkan PT Perorangan Khusus UMKM

Kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Kamis, 11-12-2025, diikuti 50 Pelaku UMKM di Manokwari dan menghadirkan sejumlah narasumber sesuai bidang kompetensi. Foto : indikatornews.co.id

Manokwari, Indikatornews—dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi Papua Barat yang tangguh, mandiri dan berdaya saing, Pemerintah Papua Barat melalui Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah kepada 50 pelaku UMKM di Manokwari, Kamis, 11/12/2025.

Gubernur Papua Barat dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Marthen Luter Kocu, SH,. MH, mengapresiasi semangat pelaku UMKM di Papua Barat atas kontribusi pembangunan ekonomi yang sinergi dan berkelanjutan.

Kocu mengajak pelaku UMKM agar dapat memainkan peran kolaborasi sebagai mitra pemerintah. Selain itu, Dia juga mengajak pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dan badan usaha khusus UMKM Perseroan Perorangan (PT.Perorangan).

Dia menambahkan, sejak tahun 2021, pemerintah telah meluncurkan bentuk badan hukum baru yang relevan untuk melindungi sekaligus mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui Perseroan Perorangan atau PT Perorangan, sehingga pelaku UMK dapat terlibat sebagai mitra pemerintah dalam mengakses kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Badan usaha perorangan khusus UMKM yang paling relevan saat ini adalah Perseroan Perorangan (PT Perorangan), sebuah bentuk badan hukum baru untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang didirikan oleh satu orang, tidak butuh modal minimal, dan pendaftarannya lebih mudah melalui AHU online,” imbuh Kocu.

Kapolres Teluk Bintuni Imbau Warga Tidak Gelar Pesta Kembang Api Saat Pergantian Tahun 2026

Dengan kepemilikan badan hukum PT Perorangan, lanjut Kocu, dapat memberikan perlindungan hukum dan legalitas lebih tinggi dibanding usaha perseorangan biasa, namun tetap memenuhi kriteria UMKM berdasarkan modal dan omzet sesuai PP 7/2021.

“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, segera mengurus legalitas badan usaha, baik NIB maupun Perseroan Perorangan. Selain itu setelah mengikuti sosialisasi ini, pelaku UMKM dapat memahami sistem pembiayaan perbankan, metode pembayaran perbankan, serta tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ucap Kocu mengakhiri.

 

Comment

Leave a Reply