Daerah
Home / Daerah / Wabup Joko Lingara Buka Sosialisasi Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Cadangan Pangan Daerah

Wabup Joko Lingara Buka Sosialisasi Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Cadangan Pangan Daerah

Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Ketahanan Pangan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, di Gedung Women Centre, pada Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara.Sosialisasi dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRK Teluk Bintuni Budi Irianto Nawarisa, Plt. Sekretaris Daerah I.B. Putu Suratna, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Muh. Saiful Adha, perwakilan Polres, TNI, serta sejumlah kepala distrik.

Ketua panitia, Soleman Kambori, menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 agar proses pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.

“Peraturan ini menjadi pedoman perangkat daerah dalam menjaga ketahanan pangan serta menyamakan persepsi antar pemerintah daerah, distrik, kampung, dan instansi teknis,” kata Soleman.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Ketahanan Pangan dan Bagian Hukum Setda. Peserta berasal dari berbagai perangkat daerah, pemerintah distrik, lembaga ketahanan pangan, dan unsur masyarakat. Kegiatan didanai APBD Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Ketahanan Pangan.

Kesbangpol Teluk Bintuni Tegaskan Visi SERASI Melalui Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah 2025

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muh. Saiful Adha, menyatakan Perbup ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.“Setiap provinsi dan kabupaten wajib memiliki peraturan daerah terkait cadangan pangan. Teluk Bintuni telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 sebagai aturan teknis pelaksanaannya,” ujar Saiful.

Wakil Bupati Joko Lingara menegaskan bahwa cadangan pangan pemerintah daerah adalah instrumen strategis untuk mengatasi kerawanan pangan, fluktuasi harga, dan kondisi darurat seperti bencana.“Cadangan pangan penting untuk melindungi masyarakat dari dampak kemiskinan dan gizi buruk. Dengan Perbup ini, bantuan pangan diharapkan dapat tersalurkan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien,” kata Wabup.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung implementasi Perbup Nomor 29 Tahun 2024 sebagai upaya membangun ketahanan pangan yang inklusif dan berkelanjutan di Teluk Bintuni.“Dengan semangat kolaborasi, mari perkuat ketahanan pangan demi terwujudnya Teluk Bintuni yang sehat, enerjik, religius, andal, smart, dan inovatif,” tutup Wabup Joko Lingara. (Tim/Wn).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *