Teluk Bintuni, IndikatorNews.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Teluk Bintuni, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah perusahaan pengolahan hasil hutan bukan kayu. Dalam operasi tersebut, pihak perusahaan kedapatan belum melengkapi seluruh dokumen perizinan usaha.
Sidak dilaksanakan pada Rabu (15/4/2026) di lokasi usaha yang berada di Distrik Bintuni Timur. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan akar kayu kuning.
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan, Dinas PTSP, Absalom Soway, yang memimpin langsung kegiatan ini menegaskan, pihaknya menemukan sejumlah ketidaklengkapan administrasi. Salah satu temuan utama adalah status legalitas operasional izin usaha dan dokumen pendukung lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan, selain beroperasi tanpa izin yang lengkap, kami mencatat ada sebanyak 40 blok yang belum juga memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Absalom di lokasi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihak PTSP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan demi menjaga ketertiban dan legalitas usaha.
Sementara itu, pihak perusahaan PT. AI, Henry menjelaskan untuk proses perizinan sementara akan segera di proses. Dan pemerintah daerah melalui Dinas PTSP rencananya akan memberikan tenggat waktu bagi pelaku usaha untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap badan usaha wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan tingkat risiko usahanya.
Sistem perizinan saat ini berbasis risiko yang dikelola melalui Online Single Submission (OSS), di mana setiap kegiatan usaha termasuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu wajib memiliki legalitas yang sah, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, hingga Izin Operasional.
Jenis Sanksi yang Dijatuhkan
Bagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi secara berjenjang, meliputi:
1. Sanksi Administratif
– Teguran Tertulis: Peringatan awal untuk melengkapi administrasi dalam waktu tertentu.
– Paksaan Pemerintah: Perintah penghentian kegiatan sementara.
– Denda Administratif: Besaran denda disesuaikan dengan skala usaha dan tingkat risiko, yang dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
– Pembekuan Kegiatan Usaha: Penghentian operasional sementara hingga izin selesai diproses.
– Pencabutan Izin / Penutupan Permanen: Sanksi terberat jika pelaku usaha tidak mematuhi peringatan sebelumnya.
2. Sanksi Pidana
Selain sanksi administratif, pelanggaran di sektor kehutanan dan perizinan juga dapat diproses secara hukum pidana. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang terbukti melakukan usaha tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda yang nilainya disesuaikan dengan kerugian negara serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan tata ruang.
Kepala Bidang PTSP, Absalom Soway, pemerintah melalui Dinas PTSP juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Teluk Bintuni untuk segera menyesuaikan dan melengkapi legalitas usahanya demi kepastian hukum dan kelancaran berusaha. (Wn).








Comment